Layanan Telemedicine Saat Pandemi COVID-19, Konsil Kedokteran: Bukan untuk Diagnosis
Walau service telemedicine--pelayanan kesehatan berbasiskan tehnologi info dan komunikasi--saat wabah COVID-19 semakin populer, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memperjelas, hal tersebut tidak untuk analisis.
situs slot online terbaik awal kehadiran game slot online
Ketua KKI Putu Model Arsana sampaikan, wabah COVID-19 jadi rintangan berkaitan penerapan praktek kedokteran. Diantaranya, pendayagunaan telemedicine secara daring di antara dokter dan pasien.
"Telemedicine secara daring masih bisa dikerjakan di antara faskes dengan faskes. Jika telemedicine di antara dokter dan pasien itu bisa dikerjakan sejauh tersangkut teleconference," kata Model waktu pertemuan jurnalis Meeting Pengaturan KKI di Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/11/2020).
"Selanjutnya diskusi daring, misalkan, mengenai obat. Itu telah ada ketentuan KKI-nya. Tetapi telemedicine ini tidak tersangkut dengan analisis."
Model menyaksikan telemedicine perlu ditingkatkan. Apa lagi telemedicine memiliki faedah, khususnya memperlebar akses servis kesehatan sampai ke wilayah terasing. KKI akan lakukan analisis selanjutnya masalah telemedicine.
"Nah, kedepan sudah pasti (telemedicine) rasa-rasanya perlu ditingkatkan. Karena itu, kami akan keluarkan, mempelajari bicara dan lakukan analisis dengan rekan-rekan lain," sambungnya.
"Hingga dengan telemedicine ini ada sejumlah keuntungan. Kemungkinan nanti penebaran dokter yanag sejauh ini jadi masalah, mana yang dokter specialist dan subspesialis tidaklah sampai ke wilayah terasing, dengan metode telemedicine bisa diatasi."
Pendayagunaan telemedicine, Model memberikan contoh, pasien dari Papua tak perlu tiba ke Jakarta untuk mendapatakan servis, cukup hanya telemedicine dan info dapat ditransfer melalui tehnologi daring.
"Untuk telemedicine, KKI telah keluarkan ketentuannya yang tertuang dalam Ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia No 74 Tahun 2020. Di sana telah ditata tersangkut telekonsultasi, teleconference," katanya.
"Satu kali lagi, (telemedicine) tidak untuk analisis. Sebab jika analisis itu dokter harus tahu pasien dengan jelas, tidak cuma terima data dari pasien."
Selengkapnya, seperti termaktub dalam Ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia No 74 Tahun 2020 Pasal 4.
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan Praktek Kedokteran lewat Telemedicine harus lakukan penilaian kelayakan pasien sesuai kapabilitas dan wewenangnya.
(2) Dalam soal pasien tidak pada keadaan genting, Dokter dan Dokter Gigi yang tangani harus memandang kelayakan pasien untuk diatasi lewat Telemedicine.
(3) Dalam soal hasil penilaian diketemukan pasien pada keadaan genting, membutuhkan perlakuan diagnostik, dan/atau therapy, Dokter dan Dokter Gigi harus mengarah pasien ke Fasyankes dibarengi dengan info yang berkaitan.
Proses pengobatan covid-19 dikerjakan dengan bermacam langkah. Diantaranya mengaplikasikan beberapa sikap yang dapat menolong pasien segera sembuh.
