Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bandung Mulai Berlaku
Team Gugusan Pekerjaan Pemercepatan Perlakuan COVID-19 Kota Bandung mulai menetapkan sangsi administrasi untuk beberapa pelanggar prosedur kesehatan. Untuk pelanggar pribadi, mulai dikenakan sangsi administrasi berbentuk denda sebesar Rp50 ribu.
agen judi bola terbesar kemahiran dibutuhkan dalam bola online
Menurut Sub Sektor Penyelamatan dan Penegakan Hukum Gugusan Pekerjaan Pemercepatan Perlakuan COVID-19 Kota Bandung, Rasdian Setiadi, dari beberapa serangkaian penegakan disiplin, masihlah ada warga yang bandel dan memandang sepele masalah standarisasi prosedur kesehatan ini. Seperti kurangnya melakukan prosedur kesehatan 3M (menggunakan masker, membersihkan tangan dengan sabun, jaga jarak) dan 1 T (tidak berkerubung).
"Dari perombakan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu konsentrasi di kewilayahan. Berkaitan sangsi benar-benar kita diperkenankan (memberikan sangsi)," tutur Rasdian dalam info resminya dicatat Kamis, 12 November 2020.
Rasdian akui keadaan saat ini ada banyak warga yang meremehkan dan meremehkan sangsi lisan atau tulisan. Oleh karena itu dikerjakan kenaikan tingkat sangsi administratif untuk pelanggar prosedur kesehatan.
Rasdian mengatakan, untuk sangsi administratif berbentuk denda spesial pelanggar perorangan tidak dikenakan nominal optimal. Tetapi pelanggar prosedur kesehatan akan dikenai sangsi denda Rp50 ribu.
"Sama persetujuan sangsi administrasi optimal Rp100 ribu. Tempo hari kita telah mengumpulkan kasi trantib, setuju Rp50 ribu spesial perseorangan. Tetapi sangsi tubuh hukum tetap Rp500 ribu," tegasnya.
Untuk langkah awal penegakan sangsi administrasi ini diadakan di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan pada tempo hari (Rabu, 11/11/2020). Sekitar 21 pelanggar dikenakan sangsi administrasi, sedang sangsi sosial sekitar 49 orang dan 16 orang yang lain dikenai peringatan tercatat.
Pemberian peringatan tercatat untuk pelanggar yang bawa masker tetapi tidak digunakan seperti mestinya. Selanjutnya untuk pelanggar yang lain yang tidak bawa atau mampu bayar denda karena itu dikenai sangsi sosial untuk bersihkan tempat seputar kantor kecamatan.
"Hari Kamis ada dua kecamatan kembali. Kita telah infokan ke kewilayahan. Kecuali operasi penegakan disiplin ada pula operasi yustisinya, yakni berkaitan penegakan denda administrasi," sebut Rasdian.
Rasdian yang adalah Kepala Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung ini pastikan, operasi penegakan disiplin prosedur kesehatan akan dikerjakan sampai akhir November 2020 kedepan.
Otoritasnya akan lakukan penyisiran sampai ke 30 kecamatan. Penyisiran ini dikerjakan dua sesion dalam waktu 14 hari.
"Konsentrasi ada 2-3 kecamatan sampai 30 November. Kemudian, kita penilaian kembali untuk diteruskan 14 hari di depan," terang Rasdian. (Arie Nugraha)
Petugas Polres Metro Bekasi mengadakan razia dan razia prosedur Kesehatan di beberapa kafe di daerahnya. Petugas mendapati beberapa kafe dan lokasi hiburan malam yang menyalahi Prokes. Petugas mendapati kafe yang tidak mempunyai izin peredaran mi...
